Kamis, 30 Desember 2010

FORMULASI DAN METODOLOGI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM AL-BUKHARI

Abstract: Penelitian dengan topik Metodologi dan FormulasiPemikiran Hukum Islam al-Bukhari ini, merupakan penelitian library research. Menelusuri pemikiran al-Bukhari menarik dilakukan untuk mencari solusi. Maka pertanyaa yang dibangun adalah; Bagaimana metodologi pemikiran hukum Islam al-Bukhari,dan bagaimana formulasi pemikiran hukum Islamnya, Metode deskriptif analitis kritis merupakan metode yang tepat digunakan, dan menggunakan sejarah sebagai perangkat pendekatannya. Metodologi baku al-Bukhari dalam istinbat hukum Islam ternyata berbeda dengan madhhab yang establish sebelumnya. Ia mandiri dalam metode istinbat hukum, dan menggali hukum langsung dari sumber utamanya, kemandirian dalam metodolginya menjadi faktor dalam merumuskan produk ijtihad. Oleh karena itu kadang formulasi pemikiran pemikiran hukum Islamnya berbeda dengan ulama‟ madhhab yang ada. Sedang pengaruh pemikiran hukumnya pada masa al-Bukhari dan masa sesudahnya tidak nampak, karena murid dan sahabat-sahabatnya tidak mempunyai concern pada fiqh, disamping itu trend pengembangan fiqh telah mencapai puncaknya pada masa al-Shafi‟i yang hidup sebelum al-Bukhari. Meskipun demikian pemikiran hukumnya tetap relevan untuk dikembangkan pada masa kini, karena beberapa formulasinya sesuai untuk masa kini dan yang akan datang.
Kata Kunci: Metodologi, formulasi, pemikiran hukum Islam. Pendahuluan
Hukum Islam adalah aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan umat Islam baik yang bersifat individual maupun kolektif. Ia memiliki spektrum wilayah yang serba mencakup. Tidak satupun perbuatan orang Islam terlepas dari
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Syari‟ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
30 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
jangkauannya. Itulah sebabnya, menurut Joseph Schacht para pengamat Barat menilai, bahwa “Mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.2 Senada dengan pernyataan ini, Herman L. Beck dan N.J.G Kaptein,3 berpendapat bahwa hukum Islam merupakan salah satu sumber terpenting dalam melakukan penelitian terhadap masyarakat Islam, bahkan ia merupakan intisari Islam itu sendiri.
Hukum Islam atau Fiqh adalah dua istilah yang mempunyai makna sama, sehingga keduanya sering dipertukarkan dalam pemakaian, meskipun berasal dari akar kata dan bahasa yang berbeda. Keduanya adalah produk ijtihad ulama ahli hukum Islam (Fuqaha‟/Juris). Sebagai man made law hukum Islam atau fiqh tidak bersifat absolut dan tidak sakral. Hal ini berbeda dengan shari„ah yang didasarkan pada teks-teks suci, nas-nas qat„i.Shari„ah bersifat mutlak, dan tidak akan berubah.4
Dalam perjalanan sejarahnya yang awal. Hukum Islam merupakan sesuatu kekuatan yang dinamis dan kreatif, hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah madhhab hukum yang memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural dan politik, dimana madhhab hukum tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam ini didorong oleh empat faktor utama : Pertama, adalah dorongan keagamaan. Kedua, meluasnya domain politik Islam pada masa khalifah kedua („Umar ibn al- Khattab). Ketiga, independensi para spesialis hukum Islam dari kekuasaan poitik. Keempat, fleksibelitas hukum Islam itu sendiri.5
Al-Bukhari mempunyai pemikiran hukum Islam yang unik bahkan kontroversial dengan pendapat sebagian besar ulama (jumhur) pada masanya, seperti pendapat-pendapatnya tentang :
1. Pertemuan dua jenis kelamin (sexual intercourse), tidak mewajibkan mandi, apabila tidak sampai ejakulasi.
2. Orang berjunub jika takut memakai air boleh bertayammum saja.
3. Paha bukan awrat.
4. Apabila hari raya jatuh pada hari jum„at, maka orang yang sudah salat hari raya tersebut tidak perlu lagi salat jum„at pada hari itu.
2 Joseph Schacht, An Introduction to Islamic law (London : oxford at the clarendon press, 1971), 1. 3 Herman L. Beck dan N.J.G. Kapten, Pandangan Barat terhadapLiteraturHukum,Filosofi,Teologi dan Mistik Tradisi Islam (Jakarta : INIS, 1988), 111. 4 A. Qodri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional : Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum (Yogyakarta : Gama Media, 2002), 47-57. Noel J. Coulson, Membagi Hukum Islam menjadi dua bagian ; Hukum Tuhan (Devine Law) dan hukum para Faqih (Juris Law), yang pertama adalah hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah dan bersifat absolut (identik dengan Shari„ah) sedang kedua adalah Hukum-hukum yang dihasilkan dari hasil pemahaman fuqaha terhadap teks-teks suci (al-Qur‟an dan al-Sunnah). Sebagai sebuah pemahaman tentu bersifat historis, relatif dan dapat berubah sesuai dengan perubahan masa dan tempat. N.J. Coulson, Conflicts and Tensions in Islamic Jurispreudenc (Chicago dan London : The University of Chicago Press, 1969), 3. 5 Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas (Bandung : Mizan, 1990), 43-45..
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 31
5. Orang sakit, boleh menjama‟salat antara duhur dengan asar dan antara maghrib dengan isya‟.
6. Boleh mengajarkan al-Qur‟an pada orang Yahudi dan Nasrani.
7. Orang perempuan boleh mengunjungi orang laki-laki yang sakit.6
Berpijak dari uraian di atas, pemilihan tokoh al-Bukhari pada hakekatnya didasari oleh beberapa alasan. Pertama, Untuk mengkritisi asumsi yang telah mapan bahwa al-Bukhari hanya ahli di bidang hadith, sekaligus untuk mengapresiasi keahliannya di bidang fiqh. Kedua, karena hasil ijtihadnya banyak berbeda dengan mainstream pemikiran yang telah mapan. Ketiga, Sebagai ulama besar dan populer Imam al-Bukhari wajar mempunyai pemikiran sendiri. Karena itu perlu pelacakan posisi imam al-Bukhari dalam konteks sebagai mujtahid. Keempat, Telaah kritis menelusuri konsep dasar, metodologi dan pendekatan hukum yang digunakannya perlu dilakukan. Kelima, apabila al-Bukhari telah memiliki metodologi dan pendekatan hukum sendiri, maka dia dapat disejajarkan dengan ulama pendiri mazhab, sebagai mujtahid mutlaq atau mujtahid mustaqil, tetapi dalam sejarah hukum Islam tidak pernah dikenal nama mazhab al-Bukhari. Karasteristik Metode Istinbat Hukum Islam al-Bukha>ri> :
Pertama, lebih mengutamakan riwayat dari pada ra‟yu. Ia menempatkan al-Qur‟an sebagai sumber hukum pertama, kedua hadith, ketiga asar sahabat dan ta>bi‟i>n, baru kemudian yang keempat adalah ra‟yu. Sistematika kitab sahih al-Bukha>ri> menunjukkan komitmen al-Bukha>ri> terhadap riwayat, setiap bab ( kitab ) selalu didahului dengan kutipan ayat-ayat al-Qur‟an.16 Kemudian diikuti dengan hadith sahih. Berbeda dengan kitab sahih Muslim atau lainnya, meskipun sama-sama disusun dengan menggunakan sistematika kitab fiqh, tetapi kitab sahih Muslim hanya berisi hadith-hadith Nabi saja. Demikian pula kitab-kitab sunan seperti sunan Abu> Da>wu>d, sunan an- Nasa>‟i> , sunan at-Turmu>dhi>, Sunan ibn Ma>jah dan lain-lainnya.
6 M. Hasbi Ash-Shiddiqieu, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadith (Jakrta: Bulan Bintang, 1974), 324. Pendapat-pendapat al-Bukhari yang lain adalah: Mani yang menempel pada pakaian boleh dibasuh atau dikikis saja, air yang kejatuhan najismeskipun kurangdari dua qulah apabila tidak berubah tidak najis, Nabi Hidir sudah meninggal dan hadith da‟tidak boleh samasekali dijadikan hujjah meskipun untuk fada‟il al-„amal. Ahmad Amin, Duha al-Islam vol. 2 (Kairo:Maktabah al-Nahdah al-Misriyah, 1974 ), 114. Menusap kepala seluruhnya dan sekali saja dalam berwudu. F. Hamlaini, Abdul Majid Hashim, Al-Imam al-Bukhari Muhaddithan wa Faqihan (Mesir: Al-Dar alQawmiyahli at- Ta‟ah wa an-Nashr, tt), 186 – 190. 16 Kecuali bab (kitab) yang tidak dijumpai ayat-ayat al-Qur‟an langsung diisi dengan hadis-hadis sahih. Hadis-hadis sahih yang dicantumkan lebih awal ini sebagai dasar hukm atas masalah yang dicantumkan dalam judul bab, dan hadis-hadis berikutnya sebagai syarat, misalnya hadis yang dicantumkan pertama masih bersifat mutlak, maka hadis berikut sebagi taqyidnya atau syarah nya.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
32 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
Kedua, tidak memisahkan antara furu‟ dengan asalnya, antara fiqh dengan nas atau athar. Hal ini bebeda dengan para fuqaha‟ yang menulis kitab fiqh secara terpisah dengan nas. Ia meletakkan fiqh menjadi bagian yang integral dari riwayat. Judul- judul bab yang di formulasikan dalam kitab sahih al-Bukha>ri> atau kitab-kitab lain yang disusunnya, merupakan ekspresi dari pendapatnya, misalnya sub bab wajib mambaca fatihah bagi imam dan makmum dalam salat di rumah maupun dalam berpergian, salat jahr maupun sirr.17 Dalam sub bab ini al-Bukha>ri> mencantumkan hadith-hadith sahih yang menjadi dasar bagi kewajiban membaca al-fatihah bagi imam maupun makmum dalam salat sirr maupun jahr. Dalam kitab “Khair al-Kala>m fi> al-Qira>‟ah Khalfa al-Ima>m.” Kitab ini disususun untuk membahas masalah bacaan makmum, dalam kitab ini al-Bukha>ri> dengan mengutip dari ayat al-Qur‟an (S.74 al-Muzammil:20, S.17 al-Isra‟: 78 dan S.7 al-A„raf: 204), kemudian diikuti dengan kutipan-kutipan hadith dan athar yang jumlahnya mencapai tiga ratus riwayat. Tidak ada pengantar atau eksplanasi terhadap masalah yang dibahas, eksplanasi diberikan pada hadis atau riwayat yang tidak mewajibkan makmum membaca al-fatihah. Eksplanasi itupun diberikan pada nilai hadith yang dijadikan hujjah, bahwa hadithnya mursal dan munqat}i‟.18 Jadi hadith –hadith yang dicantumkan di bawah judul bab atau sub bab tersebut merupakan dasar atas pendapatnya, tidak perlu diterangkan lagi, karena hadith-hadith atau athar itu merupakan keterangan yang lebih meyakinkan . Ketiga, memilih pendapat yang berdasar hadith sahih, sebagai ahl al-hadith yang berhasil menghimpun hadith-hadith sahih dalam satu kitab al-Ja>mi‟ as}-S}ah}i>h}, serta telah meletakkan dasar penilaian kesahihan hadith. Ia memilih pendapat yang memiliki dasar hadith sahih dari pada pendapat sahabat, tabi‟in atau mujtahid yang tidak mempunyai dasar hadith yang sahih. Seperti masalah batalnya wudu‟, ia berbeda dengan asy-Syafi‟i dan Malik. Dalam masalah ini ia lebih sesuai dengan pendapat ibn Abbas, karena mempunyai dasar hadith yang sahih.
Keempat, pendapatnya diformulasikan dalam kalimat yang singkat. Pendapat al-Bukha>ri> tentang fiqh, biasanya dikemukakan pada akhir pemaparan hadith-hadith dan dalam kalimat yang singkat, misalnya tentang paha, apakah paha aurat bagi laki-laki atau bukan, ia berpendapat: “wa haddithu anas asnada, wa haddithu jarhad ahwat”. Hadis Anas ( yang menyatakan paha bukan aurat) lebih sahih sanadnya, sedang hadith riwayat Jarhad ( yang menyatakan paha adalah awrat) lebih berhati- hati19. Ia tidak suka berkomentar panjang-panjang, pemaparan ayat
17 Al-Bukha>ri>, Matan al-Bukha>ri>, juz I (Jeddah: Lit-Taba‟at wa an-Nashr wa at-tawzi‟,t.t),137-139. 18 al-Bukha>ri>, Khair al-Kala>m fi> al-Qira>‟ah Khalfa al-Ima>m (Beirut: Da>r al-Kutub al-„Ilmiyyah t.th.), 11. dalam kitab ini dicantumkan hadis-hadis yang tidak sahih, tetapi diberi keterangan ketidak sahihannya juga dicantumkan pendapat sahabat dan tabi‟in, sedang pada kitab al- ja>mi‟ as}- S}ah}i>h}, hanya memuat hadis-hadis Nabi yang sahih saja, tidak ada asar sahabat apalagi tabi‟in. 19 Al-„Asqala>ni>, Fath al-Ba>ri, Juz I, 570. Lihat juga: al-Bukha>ri>, Matan al-Bukha>ri>, Juz I, 77.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 33
dan hadith-hadith sudah dipandang cukup sebagai jawaban atau komentar, hanya apabila terjadi perbedaan riwayat, ia memberikan komentar singkat berdasarkan keahliannya di bidang hadith dan kewara‟annya di bidang tasawuf.
Kelima, bersikap netral apabila terjadi perbedaan pendapat diantara sahabat, tabi‟in dan imam mujtahid, masing- masing mempunyai dasar yang kokoh, hadith yang dijadikan dasar sama-sama sahihnya, ia bersikap netral, tidak memihak pada pendapat manapun. Biasanya ia berkomentar singkat misalnya” al-Ghuslu akhwatu”,20 mandi junub lebih berhati-hati dalam kasus sexual intercouse yang tidak sampai ejakulasi. Formulasi Hukum Islam al-Bukha>ri>. Tulisan di bawah ini merupakan contoh-contoh formulasi atau produk ijtihad imam al-Bukha>ri> dengan dasar pemikiran atau argumentasi tekstualnya. Produk ijtihad ini dipilih dari beberapa pemikirannya yang berbeda dengan mainstream ulama madhhab sunni yang populer. Pendapatnya kadang berbeda dengan madhhab Sha>fi‟i>, Ma>liki dan Hanbali , tetapi bersesuaian dengan madhhab Hanafi misalnya dalam kasus batalnya wudu‟. Kadang berbeda dengan pendapat madhhab Hanafi, Sha>fi‟i> dan Hanbali tetapi bersesuaian dengan madhhab Maliki, misalnya dalam masalah awrat laki-laki. Kadang- kadang berbeda dengan semua ulama madhhab sunni yang empat tersebut, ia mandiri dalam pemikiran, tidak memihak pada madhhab manapun, ia bersikap netral, karena hadis-hadis yang dijadikan hujjah dalam istinbat hukum mempunyai nilai yang sama, tidak ada yang lebih rajih. Namun semua produk ijtihad imam al-Bukha>ri> tersebut berangkat dari konsep dasar keahliannya yang mendalam di bidang hadith. Semua hadith yang dijadikan hujjah akan mendapat penilaian dari padanya. Hanya pendapat yang bertumpu pada hadith-hadith sahih sajalah yang mendapat pengakuannya.
Al-Bukha>ri> sebagai ahl al-hadith commit terhadap pendiriannya, ia hanya berpegang pada pendapat yang didasarkan pada hadith sahih saja. Inilah madhhab al-Bukha>ri>, juga madhhab imam empat. Mereka mengatakan “ idha> s}ah}h}a al-h}adi>th fahuwa madhhabi>”. (apabila dijumpai hadis sahih; sebagai jawaban atas masalah hukum, itulah madhhabku). Dengan kalimat senada imam ash-Sha>fi‟i> berkata, apabila ditemukan hadith sahih, buanglah pendapatku yang berbeda dengan hadith tersebut, demikian pula imam-imam madhhab yang lain. Apabila pendapatnya berdasarkan qiyas berbeda dengan hadith sahih, maka mereka meninggalkan pendapatnya dan merujuk pada hadith sahih. Itulah diantara faktor yang menyebabkan ash-Sha>fi‟i> mengkoreksi madhhab qadim dengan madhhab
20 Ibid., juz I, 63.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
34 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
jadidnya.22 Berikut adalah contoh-contoh pemikiran al-Bukha>ri> di bidang hukum. Tentang Awrat Laki-Laki.
Pandangan al-Bukha>ri> tentang awrat wanita, tidak berbeda dengan pendapat Jumhur, tetapi tentang awrat pria al-Bukha>ri> memandang paha tidak termasuk awrat. Awrat laki-laki adalah dua kemaluannya saja, yakni qubul dan dhubur. Ulama yang sependapat dengan al-Bukha>ri> ini antara lain adalah Malik Ibn Anas dan Ahmad ibn Hanbal menurut salah satu riwayat.24 Argumentasi yang dikemukakan antara lain sebagai berikut: Firman Allah dalam al- Qur‟an dan hadith Nabi SAW : “Maka tatkala keduanya (Adam dan Hawa) merasakan (buah) pohon itu, maka terbukalah aurat keduanya, dan merekapun mulai menutupnya dengan daun-daun surga.”( Q.S.7 al-A‟raf: 22 ). Mereka memberikan interpretasi, bahwa yang ditutup mereka berdua( Adam dan Hawa) adalah kemaluan depan dan belakang ( Saua>tuhuma>). Dengan demikian diketahui bahwa selain itu tidak termasuk aurat.
“Dari „Aishah r.a. menerangkan: Rasulullah saw. duduk pada suatu hari dengan membuka pahanya. Abu> Bakr meminta izin masuk, Rasul mengizinkannya, sedangkan pahanya masih tetap terbuka, sesudah itu datang „Umar meminta izin masuk. Rasul mengizinkannya. Sesudah itu datanglah Usman, maka barulah Nabi menutup pahanya itu. Ketika mereka telah pulang, aku( „Aishah) bertanya: wahai Rasulullah, dikala Abu Bakr dan Umar masuk, paha tuan tetap terbuka. Tetapi ketika Usman masuk, tuan menurunkan kain. Maka Nabi menjawab: wahai Aishah, apakah aku tiada malu kepada orang- demi Allah, malaikat malu kepadanya?”. (H.R. Ahmad, Ma>lik, Abu> Da>wu>d dan Turmu>dhi>).25
“Dari Anas ibn Ma>lik r.a. menerangkan: bahwasannya Rasulullah saw pada perang Khaibar, mengangkat kain dari pahanya (membuka pahanya) sehingga aku dapat melihat warna pahanya yang putih bersih.” ( H.R.Bukha>ri> ).26
Mereka berkata, jika sekiranya paha itu awrat,maka ia merupakan suatu yang tidak baik dibukanya. Ketika Abu> Bakr dan „Umar datang Rasul tidak menutup pahanya, tetapi ketika „Usma>n datang Rasul menutupnya, hal ini bukan karena paha itu aurat yang wajib ditutupi, tetapi seperti terungkap secara eksplisit dalam teks hadith, yakni Rasul menghormati „Usma>n yang pemalu. Nabi sendiri pernah
22 ibid.,171 24 Ibn Rusyd. Bida>yah al-Mujtahid , Juz,I, hlm.112. an-Nawa>wi>. Al-Majmu>‟, 169. 25 Al-Harani>, al- Muntaqa>‟ Juz I, 268. 26 Al-Bukha>ri>. Matan al-Bukha>ri>, Juz I, 77-78.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 35
mengidentifikasi „Usma>n sebagai pria pemalu . ( ىيح لجر نامثع نا ) Sesungguhnya „Usma>n adalah orang yang pemalu.
Ibn Hazm dan al-Ha>fiz ibn H}ajar memberikan komentar atas hadith Anas ibn Ma>lik di atas dengan menyitir perkataan „Ali sebagai berikut : jelas bahwa paha bukan aurat, bila paha itu aurat tentu Allah tidak memperkenankan Rasulnya yang suci dan ma‟sum membuka pahanya pada manusia pada masa-masa kenabian dan kerasulannya, baik Anas ibn Ma>lik atau lainnya, apalagi bersentuhan dengan lutut orang lain. Allah SWT. telah memelihara aurat Rasul-Nya sejak masa kanak- kanak dan masa sebelum kenabiannya.27 Dan masih banyak lagi argumen tekstual dan rasional yang dikemukakan oleh kelompok yang sependapat dengan al-Bukha>ri>. Sedangkan argumen tekstual yang dikemukakan oleh kelompok yang memandang paha itu awrat. Hadith-hadith nya menurut penilaian al-Bukha>ri> banyak yang lemah. Mandi Junub Pendapat al-Bukha>ri> dalam masalah ini, dapat dipandang kontroversial, karena bersilangan langsung dengan pendapat jumhur „ulama‟ pada masanya, termasuk dengan imam-imam pendahulunya, seperti: Ima>m Hanafi>, Ima>m Ma>lik, dan Ima>m Sya>fi‟i>.Pendapt yang populer memandang bahwa mandi junub merupakan suatu keharusan bagi pria dan wanita yang mengadakan hubungan seksual (persetubuhan normal), baik telah ejakulasi maupun tidak. Dasar yang dikemukakan berupa teks-teks suci maupun rasional patut diperhatikan.Hadith-hadith Nabawi yang dijadikan landasan pijak cukup banyak, diantaranya terdapat hadith-hadith sahih, seperti
“ Dari Abu Hurairah r.a. berkata:” Nabi saw. Bersabda: apabila seseorang duduk di antara dua kaki dan dua tangan seorang wanita (dua betis dan dua pahanya), kemudian dia menyetubuhinya, maka sungguh telah wajib atasnya mandi. (Muttafaq „Alaih). Sedangkan menurut lafaz Imam Muslim terdapat tambahan kata:” meskipun tidak ejakulasi”.28 “Dari Aishah r.a. berkata: Nabi bersabda: Apabila Khitan telah melampaui khitan, maka wajib mandi. ( H.R. Ahmad, Muslim dan at-Turmudhi ).
Demikian populernya pendapat ini, hingga an-Nawawi mengatakan telah terjadi ijma‟ di kalangan para ulama, tentang masalah tersebut. 29
Perbedaan pendapat tentang masalah di atas, memang telah terjadi sejak zaman sahabat dan terus bergulir ketidak sepakatan tentang hal ini hingga
27 Ibn Hazm. Al-Muh}alla>. Juz III, 211. .Al- „Asqala>ni>,.Fath al-Ba>ri>, Juz I, 537 28Al-Bukha>ri>. Matan al-Bukha>ri>, Juz I, 62. Lihat juga: Muslim ibn Hajja>j, S}ah}i>h} Muslim, Juz I,153. Lihat juga : al-Hara>ni>. Al-Muntaqa>‟, Juz II,135. 29Ibid.,137.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
36 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
masa-masa berikutnya. Pada masa kekhalifahan Umar Ibn Khattab pernah muncul ke pemukaan, hingga khalifah Umar Ibn Khattab, mengeluarkan kebijaksanaan, lengkapnya kisah sebagai berikut :
Ketika orang sedang berkumpul di hadapan Umar ibn Khat}t}a>b, masuklah seorang laki-laki: “Ya> Ami>r al-Mukmini>n, Zayd Ibn Thabit berfatwa di masjid dengan ra‟yunya berkaitan dengan mandi janabah. Kata Umar: “Panggil dia”. Zayd pun datang dan Umar berkata: “Hai musuh dirinya sendiri, aku mendengar kau berftawa pada manusia dengan ra‟yumu sendiri?” kata Zayd: “Ya Ami>r al-Mu‟mini>n, aku tidak melakukan hal itu. Tetapi aku mendengar hadis dari paman ku, kemudian aku sampaikan – dari Abi> Ayyu>b dari Ubay ibn Ka‟ab dari Rifa>‟ah ibn Rafi>‟; kata „Umar: “Panggil Rifa>‟ah Ibn Rafi>‟.” Ia berkata: “Apakah kalian berbuat demikian – bila kalian bercampur dengan istri kalian dan tidak keluar mani kalian tidak mandi?” kata Rifa‟ah: “kami melakukan begitu pada zaman Rasul saw., dan tidak turun ayat yang mengharamkannya. Tidak juga ada larangan dari Rasulullah saw. Kata „Umar: “Apakah Rasulullah saw mengetahuinya?” kata Rifa>‟ah: “tidak tahu.” Lalu „Umar mengumpulkan sahabat Muhajirin dan Ansar, kemudian bermusyawarah. Semua orang berkata tidak perlu mandi, kecuali „Ali> dan Mu‟a>dh. Keduanya berkata: “ jika kedua khitan bertemu, wajib mandi.” Kata „Umar kalian adalah sahabat-sahabat yang ikut perang Badar sudah ikhtilaf, apalagi orang-orang setelah kalian .” kata „Ali, Ya Ami>r al-Mukmini>n: “tidak ada orang yang lebih tahu dalam hal ini kecuali isteri-isteri Rasulullah saw. Ia mengutus orang bertanya pada Hafsah. Hafsah tidak tahu. „Aishah ditanya. Kata „Aishah:” bila khitan sudah bertemu khitan wajib mandi.” Kata „Umar: “bila ada lagi orang berfatwa bahwa tidak wajib mandi kalau tidak keluar mani, aku akan pukul dia.”31
Hadith di atas disanggah oleh „ulama‟ yang tidak menyetujui, dengan mengemukakan hadith riwayat Ahmad dan Abu> Da>wu>d dari „Ubay ibn Ka‟ab, yang menyatakan bahwa keharusan mandi karena keluarnya mani adalah sebuah rukhsah yang diberikan Rasulullah saw. Pada masa awal Islam, kemudian Rasul memerintahkan kita untuk mandi bila bersetubuh.22 Meskipun demikian riwayat di atas masih memerlukan pembuktian sejarah. Mana yang lebih dulu, hadith yang menyatakan harus mandi atau yang tidak, sebab para sahabat hingga periode kekhalifaan „Umar ibn Khat}t}a>b masih tetap berselisih. Al-Bukha>ri> meriwayatkan dua buah hadith yang secara eksplisit menjadi dasar pijakan pendapatnya, dan pendapatnya bersesuaian dengan pandangan beberapa orang sahabat.
“Dari Zayd ibn Kha>lid al-Juha>ni> r.a., bahwa ia bertanya pada „Usma>n ibn „Affa>n. “Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki menyetubuhi
31 Al-Jawziyah. I‟la>m al-Muwaqqi‟i>n. .63-64. 22 al-Hara>ni>. Al-Muntaqa‟>, Juz I,136.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 37
isterinya tetapi tidak keluar mani.” Usman menjawab : “berwudulah seperti wudu untuk salat, dan cucilah dhakarmu.” „Usman kemudian berkata: “hal ini aku dengar dari Rasulullah saw., maka Kha>lid bertanya pada „Ali> ibn Abi> T}a>lib, az-Zubair Ibn al-Awwa>m, T}alh}ah} Ibn Ubaidillah dan Ubay ibn Ka‟ab dan mereka memerintahkan seperti itu. (H.R. Bukhari).23
Mengkabarkan kepadaku Ubay ibn Ka‟ab, dia berkata: Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu apabila seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, tetapi tidak keluar mani? Nabi menjawab: “Basuhlah bagian dhakar yang menyentuh vagina perempuan, kemudian wudu dan salatlah.” (H.R. Bukhari).24 Ibn Hazm, ulama terkemuka madhhab Dhahiri, menghimpun nama-nama sahabat yang berpendapat seperti al-Bukha>ri> tidaklah sedikit; „Usma>n ibn Affa>n, „Ali> ibn Abi> T}a>lib, az-Zubair ibn al-Awwa>m, T}alh}ah ibn „Ubaidillah, Sa‟ad ibn Abi> Waqqa>s}, Ibn Mas‟u>d, Rafi>‟ ibn Khudaij, Abu> Sa‟i>d al-Khudri>, Ubay ibn Ka‟ab, Abu> Ayyu>b al-Ans}a>ri>, Ibn „Abba>s, an-Nu‟ma>n ibn Basyi>r, Zaid ibn Sa>bit, Jumhur sahabat Ans>a}r, At}a>‟ Ibn Abi> Rabah}, Abu> Sala>mah ibn Abd ar-Rahma>n ibn „Au>f, Hisya>m ibn „Urwah, A‟masy dan sebagian ahl al-Dh}ahir.
Sedangkan sahabat yang berpendapat wajib mandi; „Aisyah, Abu Bakr, „Umar ibn Khat}t}a>b, „Usma>n, „Ali>, Ibn. Mas‟u>d, Ibn. Abba>s, Ibn. „Umar dan sahabat-sahabat Muhajirin. Imam Madhhab yang sependapat dengan wajib mandi ini adalah Abu> Hani>fah, Ma>lik, Sya>fi‟i> dan sebagian „ulama‟ Dh}ahir.25
Dalam penyebutan nama-nama sahabat di atas, terdapat beberapa sahabat yang disebut di dua tempat, hal ini disebabkan karena beberapa orang sahabat berubah pandangannya, memilih pendapat yang wajib mandi.26 Pendapat yang menyatakan wajib mandi ini, pada masa al-Bukha>ri> dan generasi berikutnya lebih dominan, dan memperoleh dukungan mayoritas umat Islam. Argumen-argumen yang dikemukakan juga semakin bervariasi. Namun al-Bukha>ri> tetap teguh terhadap pendiriannya, bahwa sexual intercouse bila tidak sampai ejakulasi, tidak wajib mandi. Mandi hanyalah sikap hati-hati saja atau lebih terpelihara. ( طوحأ لسغلا ) 27
Komentar singkat al-Bukha>ri> tersebut bisa juga dimaknai bahwa sebenarnya ia bersikap netral, tidak memihak pada salah satu pendapat, karena kedua belah pihak mempunyai dasar pijak yang kokoh. Hadith-hadith yang dijadikan hujjah sama-sama sahih, tidak ada yang lebih rajih dari aspek kualitas
23 Al-Bukha>ri>. Matan al-Bukha>ri>, Juz I, 62. 24 Ibid . 25 Ibn Hazm. Al-Muh}alla>. Juz II, 4. 26 An-Nawa>wi>. Al-Majmu>‟. Juz II, 136. 27 Al-Bukha>ri>, Matan al-Bukha>ri>, 63.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
38 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
sanadnya. Oleh karena itu sebagai sikap berhati-hati, ia menyarankan untuk mandi, meskipun tidak sampai ejakulasi. Dispensasi Salat Jama‟.
Al-Bukha>ri>, dalam masalah pemberian dispensasi salat jama‟, mempunyai wawasan yang lebih luas. Rukhsah menjamak salat, tidak hanya diberikan pada orang yang sedang mengerjakan haji di „Arafah atau Muzdhalifah saja, seperti pendapat „ulam‟ Hanafiyah.28 Atau terbatas tiga faktor yaitu; safar, hujan, dan haji di Arafah atau Muzdhalifah, seperti pendapat „ulama‟ Syafi‟iyah.29 Al-Bukha>ri> memasukkan sakit sebagai „illat yang membolehkan menjamak salat.
„Ulama‟ Hanafiyah dan Shafi‟iyah tidak sependapat dengan al-Bukha>ri>. „Ulama‟ Hanafiyah mengatakan bahwa waktu-waktu salat itu telah ditetapkan dengan mutawatir, maka tidak boleh meninggalkan ketetapan itu dengan berdasar pada hadith ahad.30 Sedangkan „ulama‟ Shafi‟iyah berpendapat, bahwa sakit tidak dapat dijadikan alasan untuk menjamak salat, karena adanya hadith-hadith tentang ketetapan waktu-waktu salat, maka tidak boleh berbeda dengan ketetapan tersebut kecuali bila ada nas yang jelas. Manakala mashaqqat dipandang sebagi „illat, sehingga sakit boleh menjamak salat. Nabi dalam hidupnya sering menderita sakit, tetapi tidak ada nas yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Nabi pernah menjamak salat karena sakit. Mereka juga beralasan, bahwa orang yang jauh rumahnya dari masjid, mashaqqat untuk hadir melaksanakan salat, meskipun demikian tidak boleh menjamak salat, padahal jelas mashaqqatnya. Demikian pula sakit, juga tidak boleh menjamak salat, meskipun mashaqqat.31 Al-Bukha>ri> dan beberapa orang ulama yang sependapat, seperti „At}a>‟, Ma>lik dan Ahmad Ibn Hanbal, memandang sakit sebagai „illat untuk memperoleh dispensasi salat jamak, karena mereka melihat essensi dari pada safar yang secara eksplisit disebut dalam hadith adalah mashaqqat, maka sakit dan setiap kondisi atau aktifitas yang mendatangkan mashaqqat berhak memperoleh dispensasi salat jamak. Berdasarkan sebuah hadith :
“Dari Ibn „Abbas, bahwa Nabi saw. Pernah menjamak salat antara zuhur dengan asar dan maghrib dengan „isha‟ di Madinah, tanpa adanya ketakutan dan hujan. Ketika ditanyakan kepada Ibn „Abbas ( mengapa Nabi saw. Melakukan demikian?) Ibn „Abbas menjawab : Nabi bermaksud memberi kelapangan kepada umatnya.” ( H.R. Jama‟ah).32
28 Muhammad asy-Syarbini> al-Khati>b. Mugni> al-Muh}ta>j, Juz 1, 271. 29 Wahbah az-Zuhaili>, al-Fiqh, juz II, hlm. 354 30 Ibid., 351. 31 Ibid.,354-355. 32 Al-Harani>, al-Muntaqa‟, Juz II,4.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 39
Teks hadith di atas menyebutkan bahwa Nabi pernah menjamak salat dhuhur dengan asar, maghrib dengan „isha‟ di Madinah tidak karena takut atau hujan, dan dalam riwayat lain dikatakan “Tidak karena takut dan safar.” Ahmad memberikan interpretasi bahwa tidak ada udhur lain selain yang telah disebutkan di atas (yang layak) kecuali udhur sakit. Kareana menurut Ahmad sakit lebih mashaqqat dari pada safar.33 An-Nawawi memandang interpretasi sakit sebagai „illat menjamak salat dalam hadith di atas adalah interpretasi yang paling kokoh.34
Dalam menjawab pertanyaan tentang hukum menjamak salat maghrib dengan „isya‟ di musim panas. Yusuf al-Qardawi,35 mengutip hadith riwayat Ibn Abbas di atas dan memberikan komentar, bahwa kebolehan menjamak salat bukan karena takut atau sedang dalam perjalanan, tetapi karena “Hibrul Ummah”. Rasulullah ingin memudahkan umatnya dan tidak ingin menyusahkan mereka, karena Allah tidak menjadikan suatu kesulitan dalam agama ini. Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya, bukan menginginkan kesulitan. Kebolehan menjamak salat maghrib dengan „isya‟ di negara-negara Eropa tidak hanya pada musim panas.36 Tetapi juga pada musim dingin sebab waktu siangnya sangat pendek, sehingga menyulitkan bagi para pekerja untuk menunaikan salat pada waktunya. Perbedaan pendapat di antara para ulama, terletak pada beda pandangan tentang illat. Al-Bukha>ri>, Ata‟, Malik dan Ahmad melihat „illat dispensasi yang lebih mendasar daripada lainnya, yaitu mashaqqat. Dengan demikian, pendapat al-Bukha>ri> dan ulama-ulama yang sejalan, merupakan alternatif yang patut dipertimbangkan, karena mereka melihat lebih mendasar dan akomodatif. Ketetapan hukumnya lebih berpeluang untuk diterima, karena tidak membebani umat dengan beban yang berat. Pengaruh Pemikiran Hukum Islam al-Bukhari
33 Wahbah az-Zuhayli>, al-Fiqh, 357.
34 M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadis Hukum, Jld 4 ( Bandung : Al-Ma‟arif,1981), 349. 34 Yusuf al-Qardawi, Fatawa Mu‟asirah (terj.)Abd Hayyie al-Kattani, dkk., ( Jakarta:Gema Insani Press,2002), 711-712. 34 Yusuf al-Qardawi, Fatawa Mu‟asirah (terj.)Abd Hayyie al-Kattani, dkk., ( Jakarta:Gema Insani Press,2002), 711-712. 34 Pada musim panas di Negara-negara Eropa, waktu isyaknya lewat tengah malam. Hal ini menyulitkan umat Islam, karena untuk melaksanakan salat isyak pada waktunya harus bergadang ( menunggu) sampai larut malam, padahal paginya dituntut kerja dengan kondisi yang fresh. 35 Yusuf al-Qardawi, Fatawa Mu‟asirah (terj.)Abd Hayyie al-Kattani, dkk., ( Jakarta:Gema Insani Press,2002), 711-712. 36 Pada musim panas di Negara-negara Eropa, waktu isyaknya lewat tengah malam. Hal ini menyulitkan umat Islam, karena untuk melaksanakan salat isyak pada waktunya harus bergadang ( menunggu) sampai larut malam, padahal paginya dituntut kerja dengan kondisi yang fresh.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
40 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
Dari aspek genetika intelektual, al-Bukhari mewarisi ilmu fiqh dari murid-murid asy-Syafi‟i, seperti al-Humaydi, Husayn, az-Za‟farani, al-Karabisyi, Abu Swur dan lain-lainnya, bahkan as-Subki secara eksplisit menyebut bahwa keahlian al-Bukhari di bidang fiqh diperolehnya dari al-Humaydi, murid dan sahabat asy-Syafi‟i.37 Seiring dengan perkembangan waktu, al-Bukhari mengadakan rihlah „ilmiyah ke beberapa kota atau wilayah seperti Kufah, Basrah, Syam, Mesir, Yaman, Khurasan dan lain-lainnya, menimba ilmu dari beratus-ratus guru. Pemikiran fiqh al-Bukhari mulai berkenalan dengan berbagai aliran pemikiran, baik madhhab generasi tabi‟ at-tabi‟in maupun tabi‟in. Wawasan hukum Islam al-Bukhari menjadi luas, ia tidak terikat oleh satu madhhab pemikiran saja. Ia menjadi seorang mujtahid yang mandiri, dapat menggali hukum dari sumber utamanya, yaitu al-Qur‟an dan as-Sunnah. Keahliannya di bidang fiqh ini , nampak dalam karya dan sistematika kitab al-Jami‟ as-Sahih, juga dapat diketahui melalui pemikiran-pemikirannya yang tersebar di beberapa kitab fiqh, seperti al-Muhalla karya Ibn Hazm, Nail al-Awtar, karya asy-Syaukani, Bidayah al-Mujtahid karya Ibn Rusyd dan lain-lainnya. Dalam menggali hukum dari sumber utamanya, al-Bukhari mempunyai metode istinbat sendiri, sehingga ia tepat mendapat gelar mujtahid mutlaq atau mujtahid mustaqil.
Prestasi tertinggi sebagai mujtahid mutlaq ini, mensejajarkan posisi al-Bukhari dengan para imam pendiri madhhab yang mempunyai pengaruh luas di dunia Islam, terutama madhhab empat. Madhhab hukum dalam Islam ada belasan jumlahnya, ada yang tetap eksis hingga sekarang dan adapula yang telah hilang dari peredaran. Ada yang mempunyai banyak pengikut dan ada pula yang sedikit pengikutnya.38
Faktor lain yang menyebabkan pemikiran hukum Islam al-Bukhari tidak berkembang atau tidak mempunyai pengaruh yang signifikan pada masanya dan masa sesudahnya adalah tidak adanya murid atau sahabat yang concern terhadap fiqh. Tumbuh kembangnya suatu aliran pemikiran termasuk pemikiran hukum Islam lebih ditentukan oleh loyalitas murid-muridnya. Madhhab Hanafi misalnya, tumbuh dan berkembang di tangan murid-muridnya yang loyal, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaybani. Abu Hanifah tidak meninggalkan kitab fiqh kecuali al-Fiqh al-Kabir. Kitab ini berisi aqidah. Kitab ini tidak membahas fiqh kecuali sedikit sekali, yaitu tentang mengusap khuf ( sarung kaki )saja. Murid-muridnyalah yang berusaha menghimpun fatwa-fatwa dan pemikiran hukumnya, mensistimatiskan dan mengaktualisasikan pemikiran–pemikiran gurunya hingga
37 As-Subki, Tabaqat, Juz II, hlm. 2-5. 38 Ali as-Sayis melihat mazhab Hanbali sebagai mazhab yang paling sedikit pengaruhnya, diantara empat mazhab sunni. Ia hanya eksis di Saudi Arabia setelah kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Ibn Sa‟ud. Penyebabnya antara lain adalah rigidnya mazhab tersebut terhadap teks, kurang fleksibel, dan qiyas digunakan hanya dalam kondisi darurat saja. Lihat: Ali as-Sayis, Tarikh, hlm. 125-126.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 41
dapat tumbuh dan berkembang menjadi aliran pemikiran yang mapan.Demikian pula madhhab Maliki, Shafi‟i dan Hanbali. Di tangan murid-muridnya, pemikiran mereka tumbuh dan berkembang menjadi aliran pemikiran yang populer.
Sedangkan murid-murid al-Bukhari, seperti Imam Muslim, Abu Dawud, an-Nasa‟i dan at-Tirmidhi lebih dikenal sebagai spesialis hadith, meskipun mereka juga memiliki pengetahuan yang luas di bidang hukum. Murid al-Bukhari yang ahli di bidang fiqh lainnya adalah Muhammad Ibn Nasr al-Marwazi al-Faqih (202-294H.).dan Ibn Huzaymah (233-311H.),39mereka juga tidak mempunyai concern terhadap fiqh, meskipun sebenarnya al-Bukhari mewariskan kitab fiqh dan fatwa-fatwa hukum Islam. karena tidak ada murid yang mengembangkan, mensistimatisasikan dan mengaktualisasikan pemikiran-pemikirannya , maka pemikiran al-Bukhari tidak dikenal orang. Prestasi al-Bukhari di bidang fiqh atau hukum Islam bermula ketika ia belajar di Mekah pada usia 16 tahun, ia diasuh oleh guru-guru pengikut madhhab Sya>fi‟i>, yang ahli di bidang fiqh dan hadith, seperti al-H}umaydi>, Husayn, Abu> Sawr> dan lain-lainnya, bahkan menurut as-Subki>, keahlian al-Bukha>ri> di bidang fiqh diperolehnya dari al-H}umaydi> (pengikut madhhab Sha>fi‟i>), sehingga al-Bukha>ri> dimasukkan dalam deretan tokoh atau ulama madhhab Sha>fi‟i>. Dua tahun setelah belajar di Mekkah, al-Bukha>ri> dapat menyusun kitab fiqh, “Qad}}a>ya> as}-S}ah}a>bah wa at-Ta>bi‟i>n” ( Keputusan-Keputusan Hukum pada Masa Sahabat dan Ta>bi‟i>n). Metodologi istinbat hukumnya secara berurutan dapat dipaparkan sebagai berikut: Al-Qur‟an, al-Hadith, athar as-Sahabat dan ar-ra‟yu. Ra‟yu yang dimaksud adalah mas}lah}ah al-mursalah. Penggunaan ra‟yu oleh al-Bukha>ri> meskipun dalam jumlah yang relatif sedikit, tetapi ia gunakan dengan pertimbangan kemaslahatan umat. Pengaruh al-Bukha>ri> di bidang hadith tidak ada yang mengingkari, karena prestasinya di bidang ini telah mencapai puncak tabaqat yang ada, yaitu “Amir al-Mu‟minin fi> al-Hadith”, tetapi dalam bidang fiqh atau pemikiran hukum Islam namanya tidak dikenal orang, paling tinggi dikenal sebagai tokoh/ulama madhhab tertentu, seperti pengikut madhhab Sha>fi‟i> atau tokoh pengikut madhhab Hanbali. Padahal ia telah mencapai prestasi tertinggi pula dalam tabaqat mujtahid, yaitu mujtahid mutlaq yang berpeluang mendirikan madhhab sendiri. Namun dalam sejarah hukum Islam , tidak pernah terekam nama mazhab al-Bukha>ri>. Ia tidak mempunyai sahabat dan murid yang concern terhadap pemikiran hukumnya. Murid-muridnya lebih simpati terhadap penghimpunan, kodifikasi dan seleksi hadith-hadith Nabi.
39 Al-Khatib, at-Ta‟rif, hlm. 11.
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
42 Formulasi dan Pemikiran Metodologi Hukum Islam al-Bukhari
Trend pemikiran fiqh telah mencapai puncaknya pada masa asy-Sya>fi‟i>, setelah masa asy-Sya>fi‟i> trend pemikiran fiqh tersebut mulai menurun, terbukti hanya satu dua madhhab saja yang lahir setelah asy-Sya>fi‟i>, seperti madhhab Hanbali, madhhab at-T}abari> dan mazhab az-Z}ahiri>, sedang sebelum asy-Sya>fi‟i> telah lahir belasan madhhab seperti madhhab Maliki, Hanafi, Sawri dan lain-lain. Faktor lain yang dapat dijadikan alasan tidak dikenalnya nama al-Bukha>ri> dalam deretan spesialis hukum Islam, adalah karena namanya yang sangat popular di bidang hadith, seperti halnya nama ulama pendiri madhhab, karena popularitasnya di bidang fiqh, menenggelamkan namanya di bidang hadith, padahal mereka mempunyai pengetahuan yang luas di bidang hadith. Otoritas al-Bukhari di bidang hadith tidak perlu dipertanyakan, namanya menjadi jaminan kesahihan hadith. „Ulama‟ spesialis hadith sepakat, semua hadith riwayat al-Bukhari atau berdasarkan syarat yang ditetapkan al-Bukhari, nilainya pasti sahih. Akan tetapi otoritasnya di bidang fiqh masih misteri, tidak banyak orang yang tahu terhadap keahlian al-Bukhari di bidang itu. Padahal di bidang ini ia telah mencapai tabaqat tertinggi yaitu sebagai mujtahid mustaqil. Pujian terhadap keahlian al-Bukhari dan tabaqat yang diperolehnya dalam bidang ini cukup banyak, tetapi belum pernah ada yang mengadakan penelitian komprehensif untuk membuktikannya, karena sebagai mujtahid mustaqil diperlukan banyak persyaratan, diantaranya syarat yang paling urgen adalah kemandirian dalam metodologi istinbat hukum. Untuk keperluan ini dibangun pertanyaan apakah al-Bukhari memiliki metodologi istinbat hukum sendiri? Apabila ia memiliki metodologi istinbat hukum sendiri, maka namanya dapat disejajarkan dengan imam pendiri madhhab. Tetapi mengapa dalam sejarah hukum Islam tidak pernah tercatat madhhab al-Bukhari. Penulusuran terhadap keahlian al-Bukhari di bidang hukum Islam dimaksudkan untuk mengapresiasi keahlian tokoh, agar mendapat posisi yang proporsional, di samping untuk mengungkap kebenaran statemen-statemen tentang keahliannya yang selama ini belum pernah dibuktikan. Ada informasi yang menarik bahwa keahlian al-Bukhari di bidang fiqh ini dapat dilacak dari karya monumentalnya al-Jami‟ as-Sahih. Sistematika dan komentar-komentar singkat tentang hukum di dalamnya menunjukkan keahlian penulisnya di bidang tersebut. Meneliti keahlian tokoh dengan mengamati dan menilai karya-karya tulisnya memang tepat sekali, karena karya tulis merupakan refleksi dari kemampuan atau keahliannya, tetapi pekerjaan tersebut bukan pekerjaan yang ringan. Meskipun berat tetap harus dilakukan, karena keinginan yang kuat untuk mengetahui keahlian dan metodologi yang digunakan.
Dari penelitian ini, dapat ditemukan dua jawaban yaitu tentang formulasi dan metodologi hukum Islam yang dibangunnya . Namun temuan ini lebih bersifat
PARAMEDIA, Vol. 7, No. 4, Oktober 2006
Abu Azam 43
sementara dan relatif terbatas. Untuk itu perlu penelitian lebih lanjut, agar ditemukan formulasi dan metodologi hukum Islamnya yang lebih komprehensif dan perfect. Sedangkan persoalan madhhab al-Bukhari yang tidak pernah tercatat dalam sejarah pemikiran hukum Islam, lebih disebabkan oleh faktor loyalitas dan concern murid-murid nya yang tidak fokus pada fiqh. Di samping itu, sejarah mencatat hanya satu prestasi yang paling menonjol yang lebih dikenal orang, meskipun sejumlah prestasi lain juga mencapai puncaknya, atau dengan kata lain, popularitas namanya di bidang hadis menenggelamkan sejumlah prestasi di bidang lainnya. Penutup Pemikiran hukum Islam al-Bukha>ri> mulai berkembang ketika berkenalan dengan madhhab-madhhab lain. Pada waktu ia mengadakan lawatan ke beberapa negara yang menjadi wilayah kekuasaan daulat Bani Abbasiyah, ia berguru pada ulama-ulama yang berkualifikasi spesialis di bidangnya. Ia pernah berguru pada Ahmad ibn Hanbal (pendiri madhhab Hanbali>), sehingga ia dikatagorikan sebagai tokoh atau ulama madhhab H}anbali> dalam kitab T}abaqat Ahmad ibn Hanbal. Ia juga belajar pada Ish}a>q ibn Rahawaih, ulama spesialis hadith dan fiqh pengikut madhhab Hanafi>. Dan dari padanyalah ide menghimpun hadith-hadith sahih dalam suatu kitab termotivasi. Al-Bukha>ri> juga murid dari sejumlah ulama yang beraliran madhhab Maliki>. Perkenalan pemikiran fiqh al-Bukha>ri> dengan sejumlah pemikiran yang beragam ini, membuahkan perubahan yang signifikan, berwawasan luas, tidak terikat oleh sektarianisme sempit, dan membawa horizon baru di belantara pemikiran fiqh, ia menjadi mujtahid mandiri, ia mampu menggali langsung dari sumber primer dan membangun metodologi hukum Islam sendiri. Metodologi hukum Islam yang dibangunnya sesuai dengan keahliannya di bidang hadith, yaitu tidak jauh berbeda dengan bangunan metodologi madhhab ahli hadith yang masih puritan. Ia nampak lebih konsisten terhadap hadith daripada „ulama‟ madhhab ahli hadis lainnya. Produk ijtihadnya selalu didasarkan pada teks (al-Qur‟an , al-hadith dan athar), sedikit sekali muatan ra‟yunya. Semua masalah dijawabnya dengan teks. Kalau ada perbedaan riwayat yang dijadikan dasar penetapan hukum terhadap suatu masalah, ia seleksi validitas riwayat-riwayat tersebut, dan ia akan memilih riwayat yang sahih. sebagai dasar hukumnya, mengabaikan pendapat yang tidak didukung riwayat yang valid. Apabila hadith-hadith yang dijadikan dasar sama-sama memiliki kualitas yang sama, ia akan mencari support pada asar sahabat dan tabi‟in.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar